TABUNGAN
SUKARIA
Tabungan Sukaria.
1. Definisi Produk
Tabungan Sukaria adalah simpanan dana untuk suatu jumlah tertentu dan dananya diblokir untuk jangka waktu tertentu yang disepakati untuk mendapatkan bingkisan/ cashback, dan penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo blokir.serta tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
2. Manfaat / keunggulan produk :
a. Mendapatkan bingkisan sesuai Tabel Bingkisan atau bingkisan / cash back yang disepakati antara Bank dengan Nasabah.
b. Selain mendapatkan bingkisan/ cash back, diberikan bunga tabungan 2% per tahun.
c. Bebas biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi di bawah saldo minimal.
d. Aman dan menguntungkan karena adanya pendapatan (bunga) yang akan diterima.
3. Risiko
Apabila penempatan dana tabungan dibatalkan / ditarik sebelum jatuh tempo pemblokiran dana, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
4. Target Produk
a. Perorangan.
5. Perhitungan Bingkisan dan Perhitungan Bunga
a. Perhitungan Bingkisan yang diperoleh Nasabah adalah sbb :
b. Perhitungan bunga tabungan adalah sbb :
(Saldo Harian dlm 1 bln x hari bunga sebenarnya x % bunga tabungan) : 365
Contoh :
1. Kriteria Penabung
a. Warga Negara Indonesia
b. Mempunyai Kartu Indentitas berupa KTP / Passport. Bagi Nasabah yang masih dibawah umur maka rekening tabungan dapat dibuka dengan kondisi *Nama Orang Tua QQ Nama Anak“.
c. Tabungan dapat dibuka secara gabungan / joint account ( A AND B / A OR B ).
2. Persyaratan Dokumen
a. Telah terdaftar dalam ID (Customer In File/CIF) nasabah PT. BPR Sinar Terang. Apabila nasabah belum terdaftar dalam ID nasabah, maka dilakukan proses persyaratan sebagai penerimaan nasabah baru terlebih dahulu.
b. Copy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Passport) dan menunjukkan aslinya untuk dicocokkan dengan data dalam ID (CIF) nasabah.
c. Mengisi dan menanda tangani Aplikasi Pembukaan Tabungan Sukaria.
d. Copy akte kelahiran dan copy kartu identitas orang tuanya bagi nasabah yang belum cukup umur.
e. Copy seluruh kartu identitas pihak-pihak yang tercantum dalam join account (rekening gabungan).
3. Ketentuan Umum
a) Peserta Program Promosi Tabungan SukaRia adalah nasabah yang menempatkan dananya pada Tabungan untuk diblokir dananya dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu.
b) Apabila nasabah membatalkan pemblokiran / menarik dana yang diblokir sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan penalty (denda) yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam table tsb diatas, atau apabila jenis bingkisan tidak tercantum dalam tabel maka biaya penalty adalah sebesar 120 % dari harga barang/bingkisan/cash back. Besarnya penalty 120 % tsb disebabkan bank mengeluaran biaya sebesar harga barang/bingkisan/cash back dan pajak penghasilan sebesar 20%.
c) Apabila nasabah menarik dana yang diblokir sebagian, maka akan dikenakan penalty (denda) yang besarnya proporsional dari jangka waktu yang belum dilewati (dalam bulan) dibagi dengan jangka waktu keseluruhan dikalikan dengan denda keseluruhan ( 120 % dari harga Barang/bingkisan/cash back).
d) Oleh karena adanya pemblokiran dana tabungan sesuai jangka waktu penempatan dana, maka untuk setiap nasabah yang menghendaki penempatan dana Tabungan SukaRia dengan bingkisan berikutnya (penempatan dana lebih dari satu kali) maka penempatan dana Tabungan SukaRia tersebut harus dibuka dengan nomor rekening baru.
e) Demikian pula apabila jangka waktu pemblokiran telah selesai dan Nasabah akan memperpanjang Tabungan Sukaria untuk mendapatkan bingkisan kembali maka dibukakan Tabungan Sukaria yang baru
f) Tidak dikenakan biaya administrasi bank.
g) Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo harian (1 tahun = 365 hari)
h) Tabungan dapat dibuka atas nama :
• Perorangan (Individual)
• Joint account (gabungan perorangan) berupa ‘and’ atau ‘or’.
• Rekening atas nama ( qq ) berupa nama “orang tua qq nama anak”
• Nama anak dibawah umur (kartu pelajar dan referensi dari sekolah).
i) Sebagai bentuk adanya pembukaan Tabungan SukaRia, nasabah diberikan buku tabungan Simapan yang diberi cap “SUKARIA” pada bagian cover buku tabungan di dekat nama nasabah dan cap Dana Tabungan SukaRia diblokir 1 (satu) / 2 (dua) tahun / …. bulan sampai dengan tanggal berakhirnya pemblokiran.
j) Buku Tabungan Sukaria hanya dapat diterbitkan apabila Nasabah sudah menyetujui atas syarat – syarat yang tercantum dalam pembukaan Tabungan Sukaria. Sebagai tanda persetujuan tersebut Nasabah menanda-tangani aplikasi permohonan / pembukaan rekening Tabungan Sukaria.
k) Aplikasi pembukaan Tabungan Sukaria harus diisi dengan data yang lengkap minimal mencakup data Nama dan Alamat Nasabah, Nomor Kartu Identitas, data tanggal pembukaan, jumlah penempatan dana, jangka waktu pemblokiran, jenis bingkisan / besarnya cash back, sumber dana dan tujuan pembukaan rekening serta tanda-tangan Nasabah.
l) Setiap penempatan dana oleh Nasabah dalam bentuk Tabungan Sukaria harus diterbitkan Buku Tabungan dan ditandatangani oleh Direktur Utama / Direktur atau Pejabat Bank yang ditunjuk untuk menanda-tangani surat-surat berharga.
m) Buku Tabungan Sukaria tidak dapat dipindah–tangankan.
n) Bingkisan akan diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal penempatan dana. Khusus untuk bingkisan berupa mobil, apabila stok mobil di dealer kendaraan tidak ada (harus indent) maka paling lambat pemesanan kendaraan adalah 2 (dua) minggu sejak tanggal penempatan. Khusus untuk bingkisan berupa Umroh/ Tour ke Eropa/ Turki, maka batasan 2 (dua) minggu adalah batasan pendaftaran ke biro perjalanan wisata yang ditentukan Bank. Bank berhak mengganti jenis bingkisan dengan jenis bingkisan lain yang setara/ diganti uang tunai apabila bingkisan yang diminta oleh nasabah sudah tidak ada stok atau harganya naik dari kuota.
o) Pemesanan bingkisan kepada vendor/rekanan Bank/toko dilakukan apabila dana telah diterima efektif, dan diajukan oleh Customer Service kepada Direktur dengan menggunakan formulir Pemesanan Bingkisan terlampir.
p) Buku Tabungan Sukaria dapat dipakai sebagai jaminan kredit dengan diberikan cap “Dijaminkan”. Persyaratan Tabungan Sukaria yang dijaminkan diatur tersendiri dalam Surat Edaran Direksi.
q) Penutupan Tabungan harus mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang ( Minimal Ka. Operasional ) dengan memberikan tanda / stempel “LUNAS“ pada Buku Tabungan dan aplikasi pembukaan,
r) Dalam hal nasabah meninggal dunia maka deposito akan dibayarkan kepada ahli warisnya ( lihat Pedoman Pencairan Dana Nasabah Meninggal Dunia ).
1. Biaya Administrasi Bulanan
• Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
2. Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimal
• Tidak dikenakan biaya administrasi di bawah saldo minimal.
3. Biaya Pemindahan Dana
• Biaya pemindahan dana akan dikenakan apabila nasabah memindahkan dana tabungannya ke bank lain dengan sarana formulir pemindahan dana./ slip penarikan dengan tarif sesuai biaya yang dikenakan oleh bank lain tersebut.
4. Biaya Penutupan
• Biaya penutupan akan dikenakan pada saat nasabah mengajukan penutupan rekening tabungan.