DEPOSITO
Deposito.
1. Definisi Produk
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan (deposan) dengan Bank.
2. Manfaat / keunggulan produk :
a. Suku bunga kompetitif.
b. Aman dan menguntungkan karena adanya kepastian pendapatan (bunga) yang akan diterima dan tidak dapat dicairkan orang lain tanpa adanya surat kuasa.
c. Suku bunga yang diberikan tetap sesuai jangka waktu penempatan deposito
d. Dapat digunakan sebagai jaminan kredit.
3. Risiko
Simpanan tidak dapat ditarik sebelum jangka waktu deposito berakhir. Apabila dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty / denda.
4. Target Produk
a. Perorangan.
b. Badan Usaha, seperti PT (termasuk Bank), CV, Yayasan, Koperasi dsb.
5. Perhitungan Bunga
Perhitungan Bunga Deposito berjangka:
(Nominal deposito x % bunga tabungan per tahun) : 12
Contoh perhitungan bunga deposito
Nasabah menempatkan dana di Deposito dengan data sbb :
• Nominal deposito Rp. 100.000.000,-
• Jangka waktu deposito 1 bulan.
• Penempatan pada tanggal 1 April 2008.
• Bunga deposito 11.25% pa.
Perintah nasabah terhadap pokok dan bunganya sbb :
• Jatuh tempo pokok deposito otomatis diperpanjang.
• Bunga deposito dapat masuk ke rekening tabungan atau menambah pokok.
Perhitungan bunga deposito tersebut sbb :
= (Rp.100.000.000,-x 11.25 %) : 12
Bunga = Rp. 924.657.53
Pajak = Rp. 184.931.50
—————————————- —
Bunga yang dibayarkan = Rp. 739.726.03
Jadi bunga yang diterima nasabah adalah sebesar Rp. 739.726.03
Hal-hal yang terkait dengan pembayaran bunga Deposito :
a. Pembayaran bunga deposito berjangka dilakukan setiap bulan pada tanggal yang sama pada saat penempatan Deposito. Jika hari pada saat pembayaran bunga adalah hari Sabtu / Minggu / Libur lainnya, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
1. Kriteria Deposan
a. Warga Negara Indonesia
b. Mempunyai Kartu Identitas berupa KTP / Passport. Bagi Nasabah yang masih dibawah umur maka rekening Deposito dapat dibuka dengan kondisi *Nama Orang Tua QQ Nama Anak“.
c. Deposito dapat dibuka secara gabungan / joint account ( A AND B / A OR B ).
2. Persyaratan Dokumen
a. Telah terdaftar dalam ID (Customer In File/CIF) nasabah PT. BPR Sinar Terang. Apabila nasabah belum terdaftar dalam ID nasabah, maka dilakukan proses persyaratan sebagai penerimaan nasabah baru terlebih dahulu.
b. Copy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Passport) dan menunjukkan aslinya untuk dicocokkan dengan data dalam ID (CIF) nasabah
c. Mengisi dan menanda tangani Aplikasi Pembukaan Rekening (Deposito).
d. Copy akte kelahiran dan copy kartu identitas orang tuanya bagi nasabah yang belum cukup umur.
e. Copy seluruh kartu identitas pihak-pihak yang tercantum dalam join account (rekening gabungan).
3. Ketentuan Umum
a. Adanya setoran untuk penempatan dana Deposito (batas minimal penempatan disesuaikan dengan peraturan Bank).
b. Ditujukan untuk perorangan atau Badan Hukum (Yayasan,PT).
c. Jangka waktu deposito :1, 3, 6, 12 atau 24 bulan.
d. Penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka untuk perorangan atau badan usaha bukan bank dibukukan dalam perkiraan “Deposito Berjangka“, sedangkan penempatan dana oleh Bank lain dibukukan pada “ Antar Bank Pasiva “.
e. Bilyet deposito berjangka hanya dapat diterbitkan apabila Nasabah sudah menyetujui atas syarat – syarat yang tercantum dalam Bilyet Deposito Berjangka. Sebagai tanda persetujuan tersebut Nasabah menanda-tangani aplikasi permohonan / pembukaan Deposito Berjangka.
f. Aplikasi permohonan deposito berjangka harus diisi dengan data yang lengkap minimal mencakup data Nama dan Alamat Nasabah, Nomor Kartu Identitas, data tanggal valuta, jangka waktu, tanggal jatuh tempo, suku bunga, jumlah deposito berjangka, perintah pembukuan jumlah pokok setelah jatuh tempo apakah diperpanjang secara otomatis ( ARO = Automatic Roll Over ) atau Tunggu Instruksi, cara pembayaran bunga serta tanda-tangan.
g. Setiap penempatan dana oleh Nasabah dalam bentuk Deposito Berjangka harus diterbitkan Bilyet Deposito Berjangka yang bernomor urut dan tunggal. Bilyet deposito Berjangka harus ditandatangani diatas materai oleh Direktur Utama / Direktur atau Pejabat Bank yang ditunjuk untuk menanda-tangani surat-surat berharga.
h. Setiap penggunaan Bilyet Deposito Berjangka harus dicatat dalam kartu kontrol (Barsheet). Pada akhir hari kerja harus diperiksa penggunaan fisik blanko Bilyet Deposito yang digunakan dan yang belum digunakan dibandingkan dengan Barsheet dan sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan maka ditanda-tangani Barsheet tsb oleh Supervisor / Ka. Operasional.
i. Bilyet Deposito Berjangka mempunyai rangkap 2 (dua) dengan distribusi sbb :
1) Lembar 1 (Asli) diserahkan kepada Nasabah sebagai bukti penempatan dananya pada Bank.
2) Lembar 2 (Copy Bilyet Deposito Berjangka) disimpan oleh Bagian Operasional sebagai Lembar Kontrol dan akan dikeluarkan pada saat Deposito Berjangka tersebut dicairkan oleh Nasabah.
j. Bilyet Deposito Berjangka tidak dapat dipindah–tangankan.
k. Bilyet Deposit dapat dipakai sebagai jaminan kredit dengan diberikan cap “Deposito Dijaminkan”. Persyaratan Deposito yang dijaminkan diatur tersendiri dalam Surat Edaran Direksi tentang Kebijakan Perkreditan.
l. Deposito Berjangka tidak dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, Dalam kondisi tertentu jika Nasabah menginginkan Deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur / Direktur Utama BPR. Atas pencairan Deposito sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty/ denda sebesar 2 % dari Nilai Pokok Deposito yang dicairkan. Penyimpangan hal tersebut harus disetujui oleh Direktur Utama.
m. Pencairan nominal Deposito Berjangka harus mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang ( Minimal Ka. Operasional ) dengan memberikan tanda / stempel “LUNAS“ pada Asli Bilyet Deposito, Lembar Kontrol dan aplikasi pembukaan,
n. Setiap perpanjangan deposito berjangka yang telah jatuh tempo dan Nasabah menginginkan diperpanjang (Automatic Rol Over) maka apabila nasabah menghendaki bukti perpanjangan dapat dicetak Advis Perpanjangan ditandatangani oleh pimpinan / pejabat yang berwenang pada Advis Perpanjangan Deposito tsb. Tingkat suku bunga Deposito sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku saat itu.
o. Dalam hal deposan meninggal dunia maka deposito akan dibayarkan kepada ahli warisnya ( lihat Pedoman Pencairan Dana Nasabah Meninggal Dunia ).
p. Dalam hal Deposito berjangka dijaminkan maka Lembar Kontrol Deposito berjangka harus dicap “Dijaminkan“.
1. Biaya Administrasi Bulanan
• Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
2. Biaya Pencairan Deposito Pada Saat Jatuh Tempo
• Tidak dikenakan biaya
3. Biaya Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo
• Dikenakan biaya sebesar 2 % x Nominal Deposito
4. Biaya Pemindahan Dana
• Biaya pemindahan dana akan dikenakan apabila nasabah memindahkan dana tabungannya ke bank lain dengan sarana formulir pemindahan dana./ slip penarikan dengan tarif sesuai biaya yang dikenakan oleh bank lain tersebut.
5. Biaya Meterai
• Dikenakan biaya meterai pada saat pencairan untuk dilekatkan dibelakang bilyet.