DEPOSITO
Deposito.
Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pinjam-meminjam antara pihak Bank dengan pihak lain (debitur) yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
1. Persyaratan debitur yang akan diberikan kredit
1). Persyaratan Umum
• Tidak termasuk daftar hitam dan bukan debitur macet
• WNI
• Minimal umur 17 tahun dan/atau sudah menikah dan maksimal 60 tahun
• Tidak ada informasi negatif / reputasi buruk (judi, mabuk, dll)
2). Pengusaha
• Lama usaha minimal 1 tahun di lokasi dengan bidang yang sama
3). Karyawan
• Lama usaha/bekerja minimal 2 tahun
2. Jenis kredit yang ditawarkan oleh BPR Sinar Terang antara lain sbb :
1). Kredit Modal Kerja
Fasilitas kredit yang ditujukan untuk pengembangan usaha debitur dengan cara menambah modal kerja melalui peningkatan persediaan dan piutang, pada semua sektor usaha antara lain perdagangan, jasa, kerajinan, industri, pertanian dan lain sebagainya.
a. Kredit Modal Kerja dengan sistem angsuran (pokok + bunga)
b. Kredit Modal Kerja tanpa angsuran pokok (bunga saja), tapi dimungkinkan untuk mengurangi hutang pokok. Umumnya jangka waktu kredit 12 bulan dan dapat diperpanjang (roll over) setiap tahun apabila usahanya berjalan lancer.
2). Kredit Investasi
Fasilitas kredit yang ditujukan untuk menambah kapasitas usaha atau kapasitas produksi debitur, diantaranya untuk pembelian atau perluasan tempat usaha, penambahan alat produksi seperti mesin berikut pemasangannya, dan sebagainya. Kredit Investasi juga dapat diberikan untuk membiayai hal-hal yang bersifat investasi misalnya : pendidikan, renovasi rumah atau biaya melahirkan anak.
Bentuk kredit : angsuran pokok + bunga
3). Kredit Konsumtif
Fasilitas kredit yang ditujukan untuk keperluan konsumtif debitur (membeli barang-barang untuk dikonsumsi atau dipakai sendiri guna mendukung kehidupan sehari-hari seperti kendaraan bermotor, renovasi rumah, perabotan rumah tangga, dan sebagainya).
Bentuk kredit : angsuran pokok + bunga
4). Kredit Dengan Agunan Deposito atau Tabungan (cash collateral)
Fasilitas kredit yang diberikan kepada deposan BPR untuk menutupi kebutuhan dana dalam jangka pendek baik untuk konsumsi maupun untuk usaha produktif. Kredit ini biasanya diberikan jika nasabah memerlukan dana tidak lebih besar dari jumlah depositonya dan deposito yang bersangkutan belum jatuh tempo.
Sasaran pasar kredit BPR pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Kredit modal kerja dan kredit investasi, sasarannya adalah pengusaha mikro, kecil dan menengah yang bergerak dalam bidang:
a. Perdagangan di pasar tradisional
b. Perdagangan di komplek ruko dan pertokoan
c. Perdagangan grosir
d. Distribusi berbagai produk
e. Industri Rumah Tangga
f. Industri Kecil
g. Berbagai Bidang Jasa
h. Restoran
2. Kredit Konsumtif, sasarannya diutamakan untuk pengusaha kecil atau karyawan yang berpenghasilan tetap.
3. Kredit Konsumtif Kolektif, sasaran utamanya adalah karyawan dari instansi atau perusahaan yang bekerjasama dengan BPR.