TABUNGAN
SIMAPAN
Tabungan Simapan.
1.Definisi Produk
Tabungan Simapan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
2.Manfaat / keunggulan produk :
a.Suku bunga kompetitif.
b.Bebas biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi di bawah saldo minimal.
c.Aman dan menguntungkan karena adanya pendapatan (bunga) yang akan diterima.
3.Risiko
Suku Bunga Tabungan Simapan lebih rendah jika dibandingkan dengan suku bunga Deposito.
4.Target Produk
a.Perorangan.
b.Apabila terdapat badan hukum yang akan membuka produk Tabungan Simapan dapat dilakukan dengan .syarat dan ketentuan sesuai dengan syarat dan ketentuan penerimaan nasabah badan hukum.
5.Perhitungan Bunga
Perhitungan bunga tabungan adalah sbb :
(Saldo Harian dlm 1 bln x hari bunga sebenarnya x % bunga tabungan) : 365
Contoh :
1. Kriteria Penabung
a. Warga Negara Indonesia
b. Mempunyai Kartu Indentitas berupa KTP / Passport. Bagi Nasabah yang masih dibawah umur maka rekening tabungan dapat dibuka dengan kondisi *Nama Orang Tua QQ Nama Anak“.
c. Tabungan dapat dibuka secara gabungan / joint account ( A AND B / A OR B ).
2. Persyaratan Dokumen
a. Telah terdaftar dalam ID (Customer In File/CIF) nasabah PT. BPR Sinar Terang. Apabila nasabah belum terdaftar dalam ID nasabah, maka dilakukan proses persyaratan sebagai penerimaan nasabah baru terlebih dahulu.
b. Copy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Passport) dan menunjukkan aslinya untuk dicocokkan dengan data dalam ID (CIF) nasabah
c. Mengisi dan menanda tangani Aplikasi Pembukaan Rekening (Tabungan).
d. Copy akte kelahiran dan copy kartu identitas orang tuanya bagi nasabah yang belum cukup umur.
e. Copy seluruh kartu identitas pihak-pihak yang tercantum dalam join account (rekening gabungan).
3. Ketentuan Umum
a) Adanya minimal setoran awal untuk pembukaan Tabungan Simapan
b) Adanya setoran minimal untuk setoran selanjutnya
c) Adanya saldo minimal yang harus disisakan untuk setiap kali penarikan.
d) Tidak dikenakan biaya administrasi bank.
e) Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo harian (1 tahun = 365 hari)
f) Tabungan dapat dibuka atas nama :
• Perorangan (Individual)
• Joint account (gabungan perorangan) berupa ‘and’ atau ‘or’.
• Rekening atas nama ( qq ) berupa nama “orang tua qq nama anak”
• Nama anak dibawah umur (kartu pelajar dan referensi dari sekolah).
g) Sebagai bukti pembukaan Tabungan Simapan diterbitkan Buku Tabungan BPR Sinar Terang.
h) Buku Tabungan Simapan hanya dapat diterbitkan apabila Nasabah sudah menyetujui atas syarat – syarat yang tercantum dalam pembukaan Tabungan Simapan. Sebagai tanda persetujuan tersebut Nasabah menanda-tangani aplikasi permohonan / pembukaan rekening Tabungan Simapan.
i) Aplikasi pembukaan Tabungan Simapan harus diisi dengan data yang lengkap minimal mencakup data Nama dan Alamat Nasabah, Nomor Kartu Identitas, data tanggal pembukaan, jumlah setoran awal serta tanda-tangan, sumber dana dan tujuan pembukaan rekening.
j) Setiap penempatan dana oleh Nasabah dalam bentuk Tabungan Simapan harus diterbitkan Buku Tabungan dan ditandatangani oleh Direktur Utama / Direktur atau Pejabat Bank yang ditunjuk untuk menanda-tangani surat-surat berharga.
k) Setiap penggunaan Buku Tabungan harus dicatat dalam buku penggunaan buku tabungan.
l) Buku Tabungan Simapan tidak dapat dipindah–tangankan.
m) Buku Tabungan Simapan dapat dipakai sebagai jaminan kredit dengan diberikan cap “Dijaminankan”. Persyaratan Tabungan Simapan yang dijaminkan diatur tersendiri dalam Surat Edaran Direksi.
n) Penarikan Tabungan Simapan dapat dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja kantor dengan sarana Slip Penarikan untuk penarikan tunai atau pemindahbukuan. Apabila nasabah menghendaki dana penarikan ditransfer ke bank lain maka digunakan formulir Order Pemindahan Dana.
o) Penutupan Tabungan harus mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang ( Minimal Ka. Operasional ) dengan memberikan tanda / stempel “LUNAS“ pada Buku Tabungan dan aplikasi pembukaan,
p) Dalam hal nasabah meninggal dunia maka deposito akan dibayarkan kepada ahli warisnya ( lihat Pedoman Pencairan Dana Nasabah Meninggal Dunia ).
1. Biaya Administrasi Bulanan
Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
2. Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimal
Tidak dikenakan biaya administrasi di bawah saldo minimal.
3. Biaya Pemindahan Dana
Biaya pemindahan dana akan dikenakan apabila nasabah memindahkan dana tabungannya ke bank lain dengan sarana formulir pemindahan dana./ slip penarikan dengan tarif sesuai biaya yang dikenakan oleh bank lain tersebut.
4. Biaya Penutupan
Biaya penutupan akan dikenakan pada saat nasabah mengajukan penutupan rekening tabungan.